Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif atau bea masuk baru sebesar 10-12,5% pada barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif atau bea masuk baru sebesar 10-12,5% pada barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia.

Langkah ini diambil setelah hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Brasil terlibat dalam praktik perdagangan tidak adil yang merugikan AS.

Donald Trump mengumumkan rencana pengenaan tarif impor baru terhadap puluhan negara yang dinilai tidak cukup serius menangani isu kerja paksa.