Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor sumber daya alam (SDA) bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Prabowo menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Ekspor sawit hingga batu bara wajib melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.

Pemerintah menyiapkan tata kelola baru ekspor SDA. BUMN akan memegang peran utama dalam transaksi komoditas strategis.

Prabowo menyiapkan aturan baru ekspor SDA. Mulai 1 Juni 2026, transaksi komoditas strategis dialihkan bertahap ke BUMN.

Presiden Prabowo bentuk BUMN khusus ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, dan terbitkan PP tata kelola SDA.

Presiden Prabowo Subianto terbitkan aturan baru ekspor SDA, mewajibkan penjualan sawit dan batu bara melalui BUMN untuk pengawasan dan optimalisasi penerimaan.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pengawasan ekspor.

Ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini berlaku setelah tanggal 31 Desember 2026.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia dibentuk untuk mengamankan penerimaan negara dari kerugian.

Airlangga mengatakan transaksi ekspor pada tahap awal ini masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli (buyer).

Pemerintah memutuskan untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara dan sawit dengan menerbitkan aturan baru.

Danantara telah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Siapa Dirutnya?

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor sumber daya alam (SDA) bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.