JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian mengungkap kronologi pembawa acara dan artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko menjelaskan kronologi Ruben Onsu dilaporkan ke polisi hingga jadi tersangka.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ucap Joko dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Pelapor kemudian menyerahkan sejumlah modal. Namun, Joko tak merinci jumlahnya.
“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” tambah Joko.









