JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 3,5 miliar.
Status tersangka itu ditetapkan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendalami laporan dugaan investasi yang membuat korban berinisial DM mengalami kerugian.Namun, dari mana sebenarnya uang Rp 3,5 miliar yang menjadi perkara tersebut?
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah mengatakan, uang Rp 3,5 miliar tersebut merupakan milik korban berinisial DM.
Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Penggelapan Dana Investasi Rp 3,5 Miliar
Uang itu diserahkan kepada Ruben sebagai modal awal investasi.










