JAKARTA, KOMPAS.com - Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 3,5 miliar.
Perkara tersebut bermula dari kerja sama investasi dalam bisnis Ruben.
Seorang korban berinisial DM sebelumnya menyerahkan sejumlah uang sebagai modal awal setelah mendapat tawaran kerja sama dengan janji memperoleh keuntungan dalam kurun waktu tertentu.Baca juga: Ada Dua Masalah yang Pecah Konsentrasi Ruben Onsu di Tengah Kasus Investasi Rp 3,5 Miliar
Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan ke polisi.
Kasus ini dilaporkan pada 22 Agustus 2025 oleh seseorang berinisial P. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/310/VII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.









