JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kesepakatan kerja sama dengan seorang berinisial DM.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, penetapan Ruben sebagai tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).Baca juga: Ruben Onsu Berencana Audit Nafkah Anak, Pihak Sarwendah: Tidak Keberatan, tapi Lucu
Adapun Ruben dilaporkan oleh seorang berinisial P pada 22 Agustus 2025 lalu. Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya menaikkannya ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Dalam penyidikan, polisi memeriksa 6 saksi, termasuk sejumlah ahli.









