JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Ruben Onsu dijadikan tersangka usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 3,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah, mengatakan uang tersebut diserahkan korban berinisial DM kepada Ruben Onsu sebagai modal awal.“Uang modal investasi total sebesar Rp 3,5 miliar milik saudara DM,” kata Iskandar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka, Bermula dari Tawaran Kerja Sama Investasi

Adapun, korban dijanjikan untuk mendapat keuntungan dalam kurun waktu tertentu.

Namun, dia tak kunjung mendapat keuntungan yang dijanjikan. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar.