JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup ruang bagi para simpatisan untuk membuat laporan atas dugaan penghinaan terhadap presiden maupun wakil presiden melalui putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut berangkat dari gugatan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan 12 mahasiswa.Para pemohon sebagai mahasiswa menilai, frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden" dalam pasal tersebut tidak didefinisikan secara jelas dan tegas.
Baca juga: MK: Tidak Ada Ruang bagi Simpatisan untuk Adukan Tindak Pidana Penghinaan Presiden
Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan batasan perbuatan yang diklasifikasi sebagai perbuatan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat".
Ketidakpastian ini menciptakan ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga membuat pasal penghinaan ini rentan digunakan secara sewenang-wenang.






