JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan penegasan agar terhindar dari multitafsir.

Putusan MK tersebut terkait gugatan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Yusril mengatakan, pemerintah menilai putusan MK tersebut tidak mengubah hal yang prinsipil dalam pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Putusan Hakim Konstitusi Tutup Ruang Simpatisan Main Lapor Penghinaan Presiden dan Wapres

Dia mengatakan, permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditolak oleh MK.