JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) hanya dapat diproses jika diadukan oleh presiden dan wakil presiden.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’," ujar dia melanjutkan.

Baca juga: Di MK, Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Untuk diketahui, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden serta penyebaran penyerangan martabat.

Kemudian, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa pasal tersebut bersifat aduan.