JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, polemik penanganan perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI sebenarnya dapat diselesaikan dengan mengubah satu pasal pada Undang-Undang Peradilan Militer.

Misalnya, pasal itu dapat berbunyi "perkara pidana non-pertahanan yang dilakukan prajurit TNI dapat dialihkan ke peradilan umum".“Sebenarnya kan hanya ubah satu pasal saja, dengan berlakunya undang-undang baru ini misalnya dikatakan bahwa kewenangan peradilan militer di luar soal pertahanan dipindahkan ke peradilan umum, selesai kalau dibuat undang-undang satu kalimat gitu saja. Tapi ini sudah 26 tahun enggak dibuat (diubah)," kata Mahfud, dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com, dikutip Selasa (16/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menanggapi vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Baca juga: Mahfud MD Tantang Polri Ungkap Pelaku Lain di Kasus Andrie Yunus: Ada Nyali Enggak?

Putusan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan yang sejak awal mempertanyakan penanganan perkara di lingkungan peradilan militer.