DALAM negara hukum, yang paling berbahaya bukanlah ketika seorang pejabat tinggi menjadi tersangka. Yang paling berbahaya justru ketika masyarakat mulai percaya bahwa ada pejabat yang tidak mungkin diproses secara tuntas karena kekuasaan yang dimilikinya.

Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah melampaui batas sebagai perkara pidana biasa.

Ia telah berubah menjadi perkara meta-hukum, yakni perkara yang tidak hanya menguji benar atau salahnya seseorang, melainkan menguji apakah hukum masih memiliki legitimasi moral untuk mengadili siapa pun, termasuk para penjaganya sendiri.Karena itu, persoalan utama dalam perkara ini bukanlah siapa yang menang antara Polri dan Kejaksaan. Bukan pula siapa yang paling kuat membangun opini publik.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah negara masih berani menerapkan hukum kepada orang yang selama ini menjadi simbol penegakan hukum?

Baca juga: Drama Adu Kecerdasan Febrie Adriansyah dan Jaksa Penyidik Dimulai