JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, yang sebelumnya mencapai Rp 300 triliun menjadi Rp 28 triliun.
Dalam pertimbangan putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020 Alwin Albar, MA menilai kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun tidak tepat."Bahwa meskipun demikian pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14, tidak tepat," bunyi pertimbangan putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 yang diunduh dari laman Kepaniteraan MA, dikutip Rabu (12/8/2026).
Baca juga: MA Tolak PK Tamron dalam Kasus Korupsi Timah, Tetap Vonis 18 Tahun Penjara
Dalam putusan kasasi yang dipimpin Majelis Hakim Prim Haryadi, jumlah kerugian sebesar Rp 300 triliun itu terdiri dari kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas kerja sama sewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah Tbk dengan smelter swasta.









