JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka gratifikasi.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Dedi Congor terjadi pada 2008 hingga 2016."Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: KPK Dalami Peran Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai Usai Disebut Terima Rp 30 Miliar
Yusuf mengatakan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Dedi Congor.
Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait barang bukti tersebut karena dianggap masuk materi penyidikan.







