JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono (MC) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR, pada Kamis (9/7/2026).

Ma’ruf Cahyono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 3 Juli 2025.“KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Taufik mengatakan, kasus ini bermula saat Ma’ruf Cahyono menunjuk dirinya sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta menunjuk dirinya juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.

Baca juga: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kenakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol

Selama menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma’ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan, bernama Zakaria yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR RI.