JAKARTA, KOMPAS.com - Investigator BPJS Ketenagakerjaan mengungkap adanya 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) fiktif sepanjang 2014 hingga 2024.

Nilai pencairan klaim yang direkayasa tersebut mencapai sekitar Rp 24,5 miliar.Hart itu disampaikan Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ahli pada Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Harry Pramono, saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Sidang Klaim Fiktif BPJS, Ahli Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Kerugian Negara

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami lakukan, tim menyimpulkan terdapat 391 klaim JKK yang dinyatakan fiktif dengan nilai sekitar Rp 24,5 miliar,” ujar Harry.

Audit temukan 391 klaim JKK fiktif