JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 24,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026), mengungkap sejumlah fakta.

Mulai dari awal terbongkarnya dugaan klaim fiktif, temuan dua rumah sakit yang memastikan pasien dalam dokumen klaim tidak pernah dirawat, hingga pengakuan sejumlah karyawan yang meminjamkan identitas karena dijanjikan uang.Terungkapnya klaim fiktif kecelakaan kerja

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Irene Tarigan mengatakan dugaan klaim fiktif terungkap saat petugas menghubungi perusahaan untuk melengkapi dokumen klaim.

"Saya tahu dari Lisa, case manager yang menerima klaim bahwa ketika dikonfirmasi ke perusahaan ternyata tenaga kerjanya tidak mengalami kecelakaan. Saat itu dikonfirmasi karena memang ada dokumen yang kurang sehingga dilakukan konfirmasi," ujar Irene.

Baca juga: Awal Terbongkarnya Klaim Fiktif JKK BPJS Rp 24,5 Miliar: HRD Bilang Tak Ada Kecelakaan Kerja