JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan transformasi pelayanan baru untuk layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah mulai 17 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dipastikan memperoleh kepastian waktu penyelesaian layanan dengan target maksimal satu bulan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, transformasi pelayanan dilakukan untuk menghilangkan ketidakpastian yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat."Sekarang peralihan hak atau balik nama itu kadang-kadang tidak terukur kapan selesainya. Mulai 17 Agustus nanti kita buat kepastian, maksimal satu bulan selesai," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Nusron, kepastian waktu penyelesaian tersebut akan diterapkan pada seluruh tahapan proses peralihan hak.
Baca juga: Mulai 17 Agustus, Ukur Tanah Dijamin Selesai Maksimal 12 Hari











