JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah agar maksimal selesai setelah 10 hari mulai momen Ulang Tahun (HUT) Ke-81 RI nanti.

"Alhamdulillah, sebagaimana dengan janji kami, bahwa mulai tanggal 17 Agustus tahun ini, tahun 2026, sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama lah kalau orang gampangnya bilang, tanah yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).Nusron Wahid mengungkapkan ini usai menghadiri rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan serta integrasi data perpajakan dan pertanahan.

Baca juga: Begini Cara Daftar Balik Nama Sertifikat Tanah dalam 10 Hari

Nusron menjelaskan, proses percepatan balik nama tanah ini akan dilakukan dalam beberapa tahap.

Mulai 17 Agustus tahun ini, percepatan balik nama tanah akan diberlakukan tahap pertama untuk di 17 Kabupaten/Kota.