KOMPAS.com - Pemerintah pada tahun lalu menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut membuat masyarakat mendapatkan kesempatan menikmati akhir pekan panjang karena 17 Agustus 2025 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.Keputusan tersebut ditetapkan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca juga: Kalender Agustus 2026 Lengkap: Siap-siap Tersaji 7 Tanggal Merah dan Potensi 2 Long Weekend
Lantas, kenapa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama?
Alasan Pemerintah













