JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan transformasi pelayanan pertanahan dengan target penyelesaian layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah paling lama 10 hari.

Selain menetapkan target waktu layanan, Kementerian ATR/BPN juga akan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yakni berkas yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, transformasi pelayanan menjadi fokus utama kementeriannya pada semester ini dengan menempatkan masyarakat sebagai orientasi utama pelayanan.Baca juga: Melawan Kekeringan NTT, Pemerintah Bangun Irigasi Air Tanah Berbasis Panel Surya

"Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini," kata Nusron saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (18/07/2026), dikutip Minggu (19/07/2026).

Tiga Pilar Utama