JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memasang "alarm" bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.
Mulai pertengahan Agustus 2026, petugas yang terlambat memberikan layanan pengukuran tanah akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penurunan jabatan, pemindahan tugas, hingga pemecatan untuk pelanggaran berat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN untuk menghapus ketidakpastian waktu dalam proses pengukuran tanah yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat."Mulai tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Kalau masyarakat hari ini datang mendaftar untuk diukur dan sudah membayar, paling lambat tujuh hari harus ada kepastian kapan tanahnya diukur," kata Nusron di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026.
Menurut Nusron, selama ini masyarakat tidak pernah memperoleh kepastian kapan petugas akan datang melakukan pengukuran setelah permohonan diajukan.
Baca juga: Jangan Tertipu, Masyarakat Harus Tahu Petugas Ukur Tanah Resmi dari BPN








