JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mendorong agar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah digodok DPR dan Pemerintah menjadi payung hukum untuk menerapkan sistem Key Performance Indicator (KPI) yang ketat bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut dia, penerapan KPI yang tegas dipandang mendesak mengingat efektivitas pemerintahan Indonesia masih tertinggal.Rifqinizamy mengatakan, indeks efektivitas pemerintah (government effectiveness index) Indonesia berada di peringkat 82 dari 193 negara.

Baca juga: KPK Panggil 5 ASN BPK Kabupaten Muara Enim Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Edison

Sementara dalam indeks persepsi korupsi (perception corruption index), posisi Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara dengan skor 34 dari 100.

"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performa indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus," kata Rifqinizamy, dalam rapat kerja dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan pemerintah di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).