JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Pembentukan Panja Revisi UU Polri tersebut menandai segera dibahasnya perubahan terhadap Undang-Undang Polri.Sejumlah poin pengaturan baru yang akan diatur di dalam revisi UU Polri bermunculan, salah satunya yakni pengaturan mengenai batas usia pensiun Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Baca juga: Kompolnas Harap Penguatan Lembaga Masuk dalam Revisi UU Polri
Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengatur bahwa usia maksimum anggota Polri yakni 58 tahun.
Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.














