JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI tiba-tiba mengubah kesepakatan mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri, dalam rapat panitia kerja (Panja) yang digelar Selasa (9/6/2026).

Pada sehari sebelumnya disepakati Kapolri dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 61 tahun berdasarkan keputusan presiden.

Namun hari ini ketentuannya diubah menjadi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden."Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan pemerintah.

Baca juga: Saat DPR-Pemerintah Satu Suara Perpanjang Usia Pensiun Kapolri

Tanpa perdebatan, perubahan itu langsung disepakati oleh para peserta dalam rapat Panja RUU Polri Komisi III DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI.