JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati penambahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Dalam skema yang disetujui, usia pensiun Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sedangkan Perwira paling tinggi 60 tahun."Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan Pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Selain itu, pemerintah mengusulkan ketentuan khusus bagi Perwira Tinggi (Pati) bintang empat.

"Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Edward.