JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah disahkan menjadi undang-undang resmi mengatur pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif.

Ketentuan itu tertuang dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang disepakati Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026).Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, pemerintah mengusulkan aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dalam UU Polri baru.

Baca juga: Beda Usia Pensiun Polisi dalam UU Polri Baru: 61 Tahun untuk Pati Bintang 4

Ketentuan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 52 yang diajukan pemerintah melalui penyisipan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri.

"Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," demikian usulan bunyi pasal yang dibacakan Edward.