JAKARTA, KOMPAS.com - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang.
Pengesahan UU Polri yang baru dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (9/6/2026)."Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna, Selasa.
Baca juga: Revisi UU Polri dan Senjakala Supremasi Sipil
Pembahasan revisi UU Polri antara Komisi III DPR dan pemerintah terhitung membutuhkan waktu 15 hari sampai disahkan menjadi undang-undang.
Berikut timeline pembahasan revisi UU Polri antara Komisi III bersama pemerintah:












