JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan ide agar jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri bisa diisi kalangan sipil profesional.
Ide tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya ada polemik soal penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil."Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Pigai Usul Kalangan Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama Polri
Pigai menilai usulannya tersebut juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.
Menurut Pigai, revisi UU Polri ini juga bisa dijadikan momentum memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.














