TOKYO, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang berencana memangkas tarif pajak konsumsi untuk produk makanan dari 8 persen menjadi 1 persen selama dua tahun mulai April 2027.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat yang menghadapi tingginya biaya hidup, sekaligus menjadi solusi sementara hingga sistem bantuan baru bagi rumah tangga berpendapatan rendah dan menengah diterapkan pada 2029.Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi pada Kamis (30/7/2026) menyampaikan bahwa pemerintah akan membawa kebijakan tersebut untuk disahkan dalam rapat kabinet pada awal Agustus.
Baca juga: Cerita Korban Gempa Jepang yang Terkena Ledakan Dahsyat di Mal
Setelah itu, pemerintah akan menyusun garis besar reformasi perpajakan pada September dan mengajukan rancangan undang-undang terkait dalam sidang luar biasa parlemen pada musim gugur.
"Kami akan segera mempertimbangkan kebijakan yang akan diadopsi oleh pemerintah dan partai-partai koalisi," kata Takaichi, seperti dikutip The Japan Times.












