Jepang berencana memangkas tarif pajak konsumsi untuk produk makanan dari 8 persen menjadi 1 persen selama dua tahun mulai April 2027.

Pemerintah Jepang berencana memangkas pajak penjualan makanan dan minuman dari 8% menjadi 1% mulai April 2027, sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Japan's Prime Minister said the move aims to ease cost-of-living pressures in the world's fourth-largest economy, which have been rising due to the war in the Middle East.