KOMPAS.com – Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengumumkan bahwa pemerintah akan memangkas tarif pajak konsumsi untuk produk makanan dan minuman dari yang saat ini sebesar 8 persen menjadi 1 persen.

Kebijakan pemotongan pajak konsumsi makanan di Jepang ini akan berlaku selama dua tahun mulai April 2027 mendatang.

Langkah tersebut menandai pengurangan tarif pajak pertama di Negeri Sakura sejak sistem pajak konsumsi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1989.Selain pemangkasan pajak, kebijakan ini juga akan digabungkan dengan pendaftaran program bantuan tunai untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.

Skema ini dirancang agar secara efektif mengurangi beban pajak warga hingga menjadi nol persen demi menopang daya beli rumah tangga yang tertekan lonjakan harga kebutuhan pokok di Jepang.

"Secara efektif mengurangi beban pajak menjadi nol adalah opsi terbaik untuk mendukung rumah tangga yang sedang berjuang menghadapi kenaikan harga," kata PM Takaichi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/7/2026), dilansir dari Japan Today.