TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi suspend atau penangguhan secara permanen terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dari sejumlah fasilitas yang ditutup, nasib tragis dialami oleh SPPG Moyoketen yang berlokasi di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Pengelola fasilitas tersebut mengaku harus menanggung kerugian hingga miliaran rupiah akibat penutupan permanen ini.Pengurus Yayasan yang menaungi SPPG Moyoketen, Suad Bagio, mengekspresikan rasa kecewa yang mendalam atas keputusan BGN tersebut. Ia menyebut, seluruh fasilitas pembangunan SPPG dirintis dari nol menggunakan anggaran mandiri yang mayoritas bersumber dari pinjaman bank.

"Modalnya belum balik, utang dari bank juga belum lunas," ungkap Suad saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Aksi Pembobolan Kotak Amal Berujung Maut di Tulungagung, Pelaku Tewas Terjatuh, Polisi Sita Rp 12.000

Gelontorkan Modal Rp 2,6 Miliar hingga Terlilit Utang