JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diberikan sanksi teguran hingga penutupan permanen jika menggunakan barang dan pangan bersubsidi untuk memasak, termasuk LPG 3 kilogram atau gas melon.
"Itu nanti kita akan beri teguran, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Dia memberikan contoh barang subsidi yang dimaksud yakni gas melon, minyak goreng MinyaKita, hingga beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).Baca juga: 833 SPPG Bermasalah Ditutup, Kepala BGN Pastikan Tak Ada Pembayaran
Dia meminta agar masyarakat juga turut memberikan pengawasan SPPG yang menggunakan barang bersubsidi ini.
Mereka yang menemukan adanya SPPG yang menggunakan barang bersubsidi segera dilaporkan untuk ditindak.








