JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol karena terburu-buru tidak rasional.

Menurut Rudianto, penanganan terhadap seorang tersangka semestinya telah dipersiapkan dengan baik. Karena itu, dia menilai alasan terburu-buru tidak dapat dijadikan pembenaran atas perlakuan berbeda terhadap seorang tersangka."Ya, itu tidak rasional, argumentasi yang tidak rasional. Bagaimana mungkin buru-buru? seseorang yang dipanggil sebagai tersangka misalkan, artinya sudah ada persiapan," ujar Rudianto saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Penahanan Febrie Adriansyah Dinilai Tepat untuk Memutus Potensi Intervensi

Rudianto menegaskan, penegakan hukum harus memperlakukan setiap orang secara setara.

Dia mengingatkan, tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun fasilitas khusus kepada pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.