JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti perlakuan Kejaksaan Agung terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak diborgol dan dikenakan rompi tahanan ketika ditahan.
Rudianto menilai kejadian ini sebagai ironi di Kejaksaan Agung karena Febrie sebagai Jampidsus selalu menerapkan penggunaan borgol dan rompi tahanan terhadap para tersangka tindak pidana korupsi."Bagaimana mungkin seorang Febrie yang selama ini mempraktikkan memborgol, rompi tahanan kepada seluruh tersangka pidana khusus, lantas ketika dia yang ditersangkakan di kasus tipikor yang sama, dia justru mendapat perlakuan yang tidak sama dengan seluruh tersangka lain," ujar Rudianto saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Anggota DPR: Tak Boleh Ada Keistimewaan
Politikus Partai Nasdem itu berpandangan bahwa perlakuan terhadap Febrie oleh Kejaksaan Agung telah mengusik rasa keadilan masyarakat.
Pasalnya, lanjut Rudianto, kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.






