KUKAR, KOMPAS.com — Ratusan guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur resah usai diminta mengembalikan dana tunjangan non-ASN dari Pemkab Kukar yang telah mereka terima sepanjang tahun 2025.

Hal ini dikarenakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemberian tunjangan dinilai belum memiliki payung hukum.

Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kukar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, serta perwakilan sekolah swasta pada Rabu (22/7/2026) kemarin.Salah satu pihak terdampak, Ibrahim, Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan mengungkapkan, bahwa dirinya secara rutin menerima tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp 2,5 juta per bulan (atau sekitar Rp 2,4 juta bersih setelah dipotong pajak) selama periode Januari hingga Desember 2025.

Namun, masalah datang setelah dirinya dipanggil Inspektorat yang meminta pengembalian seluruh dana tersebut.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi TPP Guru di Kukar, Kejati: Ribuan Kali Transaksi Enggak Benar Semua