KUKAR, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar.

Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026) pekan lalu."Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp 9,5 miliar dalam setahun," ungkap Aulia.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Klaim Pengelolaan Dana Hibah RW Bersih dari Temuan BPK

Berubah Saat Pindah ke Perbankan