KUKAR, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran. Bila ditotal, honor yang ia terima mencapai Rp 9,5 miliar.

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi sorotan karena dokumen yang telah lolos verifikasi internal disebut mengalami perubahan saat diproses di perbankan.Fakta itu disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di Tenggarong pada Rabu (17/6/2026) lalu.

"Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun," ujar Aulia dikutip dari Kompas.com, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Keluarga Ungkap Kejanggalan Kematian ASN Bangkalan di Juanda

Perubahan Terjadi Saat Proses di Perbankan