WONOGIRI, KOMPAS.com - Polisi mengungkap pengakuan Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri yang juga diketahui sebagai pengasuh sebuah pondok pesantren, dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap perempuan berinisial N (19).

Pelaku mengirim foto tidak senonoh dan mengajak korban melakukan panggilan video (video call) bermuatan cabul.Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim bersama Sie Propam Polres Wonogiri.

Bripka E telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Tapaktuan Pakai Senpi, Polda Aceh Sebut Motif Tekanan Ekonomi

Berawal dari Kedekatan dengan Korban