AMBON, KOMPAS.com - Anggota Polri berinisial Briptu BN membantah tuduhan telah menelantarkan perempuan yang dihamilinya hingga melahirkan anak setelah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Briptu BN menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab terhadap perempuan berinisial HT tersebut maupun anak yang lahir dari hubungan mereka.

Diketahui, laporan terhadap Briptu BN kini ditangani oleh Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maluku.Kuasa hukum Briptu BN, Nimbrod Soplanit menegaskan hubungan kliennya dengan pelapor merupakan hubungan asmara yang terjalin atas dasar suka sama suka sejak Maret 2023.

Baca juga: Diduga Hamili Pacar hingga Melahirkan, Polisi di Ambon Dilaporkan ke Propam

Menurutnya, selama menjalin hubungan memang beberapa kali terjadi cekcok dan kesalahpahaman, namun hal itu merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam hubungan pasangan.