JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan DPR RI menggunakan hak angket untuk meredam isu ketegangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Hal ini mencuat setelah penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca juga: Jaksa Agung Belum Usulkan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah ke PrabowoPolitikus Demokrat itu menilai DPR RI perlu mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan. Namun, dia memastikan hak angket ini bukan untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan

"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan," ujar Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

"Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," sambungnya.