JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tidak boleh menghambat proses pengusutan kasus yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).Baca juga: Drama 24 Jam Febrie Adriansyah: Siang Bantah Isu Mundur, Dini Hari Resmi Lepas Jabatan Jampidsus
Adapun, Febrie sebelumnya telah mengakui rumah yang digeledah Polri di Sentul adalah milik pribadinya.
Meski demikian, polisi masih akan menyelidiki kepemilikan rumah tersebut.
Rumah di Sentul merupakan salah satu dari 13 lokasi yang digeledah Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang berkaitan dengan perkara korupsi batu bara.












