KONFLIK antara Amerika Serikat dan Iran kembali menjadi perhatian dunia ketika Washington melancarkan operasi militer terhadap sejumlah sasaran di wilayah Iran di tengah suasana duka nasional pasca wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.

Momentum tersebut bukan hanya memperlihatkan meningkatnya eskalasi keamanan di Timur Tengah, tetapi juga membuka kembali perdebatan mengenai konsistensi penerapan hukum internasional, penghormatan terhadap kedaulatan negara, dan praktik politik kekuatan (power politics) dalam sistem internasional.Amerika Serikat menyatakan, operasi tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan keamanan dan menjaga kebebasan navigasi di Selat Hormuz setelah meningkatnya ancaman terhadap kapal-kapal komersial.

Sebaliknya, Iran memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap integritas teritorial dan kelanjutan dari tekanan militer serta ekonomi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Perbedaan perspektif ini menunjukkan bahwa konflik tidak dapat dipahami secara hitam putih, melainkan harus dianalisis melalui kacamata hukum internasional dan hubungan internasional.

Standar Ganda dan Kedaulatan Negara