Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi terkait kabar yang menyebut pendapatan driver ojek online (ojol) justru menurun setelah kebijakan pembagian komisi 92% untuk driver dan 8% untuk aplikator. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026 lalu.Maman mengatakan telah bertanya kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai wilayah. Berdasarkan hasil audiensi tersebut, mayoritas driver ojol mengaku bersyukur dengan kebijakan yang diusung langsung oleh Presiden Prabowo tersebut."Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," ujar Maman usai audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2026).
Maman menjelaskan, jika ada driver yang merasakan penurunan penghasilan dalam satu pekan terakhir, hal itu bukan disebabkan oleh perubahan pembagian komisi. Ia menyebut faktor utamanya adalah kondisi musiman, yakni masa libur sekolah dan libur perkuliahan."Mereka bilang mengatakan sebagian juga besar mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi era liburan sekolah, terus juga anak-anak mahasiswa ada juga sebagian yang libur dan artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," beber Maman.Seperti diketahui, mulai awal Juli 2026 pengemudi ojol akan menerima sedikitnya 92% dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab setuju potongan layanan menjadi 8%. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan sejauh ini potongan 8%, hanya berlaku untuk angkutan penumpang roda dua alias ojek online. Potongan 8% tidak mencakup layanan kurir atau pengiriman barang roda dua, dan juga layanan angkutan online penumpang roda empat alias taksi online.Untuk angkutan taksi online, Dudy mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi dulu dengan pemerintah daerah. Sebab, ada aturan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah."Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," beber Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).Sementara untuk layanan antar barang roda dua atau kurir online, Dudy mengatakan pengaturannya ada di urusan pos yang diurus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).







