JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyempurnakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Perubahan tersebut dilakukan dengan memperjelas kriteria penerima fasilitas agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Monica Christina Panjaitan menegaskan perubahan itu bukan menghapus fasilitas pajak bagi UMKM."Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: DJP Bongkar Modus Pecah Usaha demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen
Monica menjelaskan pemerintah memperinci pengelompokan jenis penghasilan sebagai bagian dari penyempurnaan aturan.









