Jakarta - Pemerintah telah memperketat kelompok wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 tentang tentang Perubahan Atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pekerja di sektor ekonomi dan kreatif masuk dalam daftar pengecualian.Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bagi kelompok maupun komunitas yang belum terakomodasi secara nomenklatur, dapat masuk dalam kategori UMKM, termasuk pekerja di sektor ekonomi dan kreatif."Nanti apabila ada pihak-pihak, kelompok, komuniti yang mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita akan masukkan itu masukkan dalam kategori UMKM. Jadi kalau memang nanti influencer itu kita masukkan dalam kategori, ini (fasilitas PPh final 0,5%) kan berlaku untuk UMKM. Jadi silahkan saja siapapun nanti berhak mendapatkan fasilitas ini," ujar Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Maman menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM, tapi ada perubahan masa berlaku dalam beleid baru. Jika sebelumnya fasilitas PPh final 0,5% UMKM dibatasi masa berlakunya dengan diperpanjang setiap tahun, kini aturannya diubah menjadi permanen."Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen," tambah ia.Maman menerangkan tarif PPh final untuk usaha mikro kecil dengan omzet Rp 500 juta per tahun, tetap dikenakan tarif 0%. Lalu, bagi omzet yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mendapatkan fasilitas tersebut, yakni dengan tarif 0,5%."Jadi yang pertama bagi omzet untuk usaha mikro kecil yang omzetnya di bawah 500 juta 0%. Tapi bagi omset yang di bawah 4,8 M per tahun itu 0,5%, masih sama," jelas ia.Fasilitas tersebut juga tetap dapat dimanfaatkan bagi PT atau CV perseorangan. Namun, bagi PT maupun CV non-perseorangan dikecualikan dari fasiltas ini."Bagi PT atau CV yang non-perorangan, yang omzetnya di bawah Rp 4,8 M, tetap mendapatkan insentif. Apa insentifnya? Pajak yang 22% atau pajak normal, diberikan diskon 50%, menjadi 11%," jelas Maman.







