JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian gratifikasi oleh penyelenggara negara, harus dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan kepada pihak yang memberi.

Pernyataan itu disampaikan Firman merespons pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, beberapa hari setelah diberikan.“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Firman, dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Misteri Isi Amplop dalam Map dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

Menurut Firman, Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Firman menekankan, Komisi IV menghormati asas praduga tak bersalah.