KUPANG, KOMPAS.com – Keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha meminta penyelesaian perkara dugaan intimidasi yang dialami korban tidak hanya ditempuh melalui jalur hukum negara, tetapi juga wajib melalui mekanisme adat setempat.
Paman almarhumah, Fabianus Banase, mengatakan pihak keluarga tetap menghormati penuh seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.Namun, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang mutlak, keluarga menantang empat orang yang telah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk berani menjalani sumpah adat secara terbuka.
Keempat orang terlapor tersebut adalah tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.
"Para anggota DPRD itu saat menjadi calon legislatif pernah keluar masuk rumah adat. Karena itu kami menantang mereka untuk menjalani sumpah adat," kata Fabianus kepada Kompas.com, Minggu (5/7/2026) malam.
Baca juga: Kasus Dokter Icha Gantung Diri, Besok Sang Ayah Penuhi Panggilan BK DPRD TTU











