KUPANG, KOMPAS.com - Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha resmi melaporkan empat orang ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026).

Keempat orang yang dilaporkan terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang dokter hewan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Kuasa hukum keluarga almarhumah Dokter Icha, Viktor Manbait, mengatakan bahwa laporan itu terkait intimidasi yang terjadi di ruang IGD RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT pada 13 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.Saat itu, dr. Icha sedang menjalankan tugas menangani pasien rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim.

Berdasarkan hasil diagnosis, Kenzo mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal dan dinilai belum memerlukan pemberian serum anti bisa ular (SABU).

Baca juga: Polda NTT Dalami Laporan Keluarga Dokter Icha, 4 Terlapor Dijerat Pasal Penyiksaan KUHP Baru